HUKUM KRIMINAL

Kejati Sidik Dugaan Korupsi Penjualan Beras CBP Di Bulog Wamena

153
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Papua, Nixon Nilla Mahuse, S.H.,M.H menyampaikan perkembangan penyidikan kepada media terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penjualan Cadangan Beras Pemerintah (CBP).

JAYAPURA | Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam penjualan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) untuk kegiatan Ketersediaan Pasokan dan Stabilisasi Harga Beras Medium (KPSH BM) serta Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) di tingkat konsumen yang berlangsung pada periode tahun 2020 hingga 2023 di kantor Perum Bulog Cabang Wamena.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Papua, Nixon Nilla Mahuse, S.H.,M.H, Selasa pekan lalu, menyampaikan perkembangan penyidikan merupakan hasil pengembangan dari penyelidikan yang dilakukan oleh Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Papua pada tahun 2024 dan telah ditingkatkan ke tahap penyidikan sejak 16 April 2025. Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 12 orang saksi.

Mahuse menjelaskan dugaan permasalah dalam kasus ini adalah kegiatan penjualan beras CBP melalui mitra Bulog atau RPK/Mitra binaan dilakukan dengan harga jual ke mitra sebesar Rp8.900/kg.Namun, berdasarkan ketentuan, harga eceran tertinggi (HET) di tingkat konsumen seharusnya tahun 2020–2022: Rp10.250/kg, tahun 2023: Rp11.800/kg.

Berdasarkan laporan Dinas Perdagangan Kabupaten Jayawijaya, beras CBP Bulog dijual kepada konsumen di pasaran sebesar Rp20.000/kg. Dikemukakan Mahuse, pelaksanaan kegiatan KPSH/SPHP di Bulog Wamena tidak sesuai SOP dan aturan internal Perum Bulog, sehingga menyebabkan harga jual kepada masyarakat jauh melebihi HET.

“Padahal tujuan utama program untuk menjaga stabilitas harga dan daya beli masyarakat tidak tercapai,”jelasnya.

Kegiatan tersebut mendapatkan subsidi dari APBN sebesar Rp27.370.526.336 selama tahun 2020–2023, sehingga selisih harga yang tidak wajar dan tidak sesuai ketentuan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

Ditegaskan Mahuse, Kejaksaan Tinggi Papua berkomitmen menuntaskan penyidikan ini secara profesional, transparan, dan akuntabel demi menjaga kepercayaan masyarakat serta menjamin akuntabilitas pengelolaan dana subsidi negara.

Editor | Tim Redaksi

Exit mobile version